HOME, Bugar

Jangan Takut, Pekerja Sektor Non-esensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

Jangan Takut, Pekerja Sektor Non-esensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan para karyawan yang sedang bekerja dari rumah (work from home/WFH), terutama di sektor non-esensial tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. 

"Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan karyawan yang sedang WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Menurut Luhut, WFH merupakan bagian dari kebijakan PPKM darurat yang bertujuan mengurangi mobilitas guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Maka itu, semua pihak harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini disampaikan menanggapi masih padatnya jalanan di sejumlah wilayah Jabodetabek yang dipenuhi para pekerja kantoran. 

Kondisi itu sangat berbahaya karena menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan. 

Maka itu, Luhut mengaku, sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar mengeluarkan surat perintah kepaa perusahan sektor non-esensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang WFH.

"Perusahaan juga harus memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah," ujarnya.

Baca Juga: Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Begini Cara Lapornya!

Tak hanya itu, bagi karyawan yang tetap dipaksa bekerja dari kantor, terutama perusahaan sektor non-esensial agar segera melapor kepada pemerintah.

Laporan bisa disampaikan ke  dinas tenaga kerja di masing-masing provinsi atau melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. 

"Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta,” kata Luhut.

Untuk menerapkan kebijakan ini, Luhut juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing perusahaan.

Bila ditemukan masih beroperasi normal maka pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja,” ujar Luhut.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya membuat sistem registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja  (STRP). Dia mengatakan STRP ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta.

"Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," kata Anies.

Selanjutnya: Cari Kerja Saat Pandemi? Cek Website Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News