HOME, Bugar

Jangan Ngotot Ngantor, Simak Dulu Sektor Esensial PPKM Darurat

Jangan Ngotot Ngantor, Simak Dulu Sektor Esensial PPKM Darurat

MOMSMONEY.ID - Kemarin ketika saya sengaja melintas di pos penyekatan Bintaro Sektor 3 arah Jakarta sekira pukul 8.30 pagi, kemaetan cukup panjang sudah terjadi.

Di tengah kemacetan itu, terlihat banyak sekali pengendara motor dan mobil yang memaksa memasuki wilayah ibukota. Mereka berdalih bekerja di sektor esensial, sehingga memaksa Polisi dan TNI untuk membuka blokade agar tak telat bekerja.

Sayangnya petugas tidak mengindahkan dalih tersebut, satu per satu pengendara mengeluarkan surat pemberitahuan dari kantor yang berisi keterangan kerja dan sektor pekerjaan mereka.

Sayangnya, banyak yang kurang paham yang dimaksud dengan sektor esensial yang diperbolehkan untuk masuk kerja selama PPKM Darurat.

Zaenal, karyawan salah satu Kantor Konsultan Hukum menyebutkan, bahwa sektor hukum merupakan sektor esensial dan memaksa menuju kantornya di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Sektor hukum kan sektor esensial, pengandilan saja tetap buka. Masa tidak boleh masuk, dihalang-halangi begini,” ujarnya.

Lain lagi dengan Ade, pengemudi ojek online yang tengah membawa penumpang yang ingin bekerja di wilayah Jakarta.

Dirinya kesulitan melewati blokade PPKM dan harus memutar arah, sehingga jarak tempuh menjadi dua kali, padahal ongkos yang dibayarkan tidak seberapa.

Baca Juga: Jangan Takut, Pekerja Sektor Non-esensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak

Nah, sebelum kalian emosi dan ngotot bekerja, yuk simak dulu apa saja sektor esensial yang diperbolehkan bekerja selama PPKM Darurat.

Asal tahu, ada dua sektor yang diperbolehkan bekerja selama PPKM darurat, yakni sektor esensial dan sektor kritikal. Dalam PPKM darurat, sektor esensial maksimal hanya 50% boleh bekerja di kantor atau WFO.

Di antara sektor esensial yang diperbolehkan 50% WFO adalah sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal yang diperbolehkan 100% WFO meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, petrokimia, konstruksi, semen, industri makanan minuman dan penunjangnya, serta penanganan bencana.

Lalu mereka yang bekerja di proyek strategis nasional, logistik dan transportasi, utilitas dasar, obyek vital nasional dan industri kebutuhan pokok harian.

Nah kalau pekerjaan kamu tidak berhubungan dengan sektor-sektor di atas sebaiknya kamu melakukan WFH sesuai dengan imbauan pemerintah.

Kalau bos kamu tetap memaksa masuk kantor, kamu bisa, lo, melaporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di  masing-masing wilayah. Untuk Jakarta bisa melalui aplikasi JaKi dengan mengunggah foto pada fitur JakLapor.

Jadi jangan ngotot kerja, ya, selama pemberlakuan PPKM darurat. Tetap produktif di rumah dan jaga kesehatan lingkungan kamu. Dengan mengurangi mobilitas, kita semua bisa menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Begini Cara Lapornya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News