HOME, Keluarga

Formasi CPNS & PPPK Kemenag 2021 Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Formasi CPNS & PPPK Kemenag 2021 Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

MOMSMONEY.ID - Formasi CPNS & PPPK Kementrian Agama (Kemenag) 2021 telah resmi dibuka. Pendaftarannya sudah mulai bisa dilakukan terhitung sejak 7 Juli - 21 Juli 2021 melalui sscasn.bkn.go.id.

Dirangkum dari kemenag.go.id, total formasi yang dibuka oleh Kementrian Agama (Kemenag) mencapai 10.819 formasi CASN yang terdiri atas 1.361 formasi CPNS dan 9.458 formasi CPPPK.

Formasi CPNS Kemenag 2021

Sebanyak 1.361 formasi CPNS Kemenag 2021 ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Formasi Umum

Syarat yang wajib dipenuhi oleh pelamar pada bagian Formasi Umum ini adalah pelamar berasal dari lulusan tinggi yang tentunya sudah memenuhi standar kualifikasi CPNS pada umumnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Festival Film Cannes 2021 yang Sedang Berlangsung

  1. Formasi Khusus

Pada Formasi Khusus CPNS Kemenag 2021, persyaratannya dibagi lagi ke dalam 3 bagian. Ketiga bagian tersebut di antaranya sebagai berikut:

Formasi Khusus bagian pertama: Merupakan Putra/Putri Terbaik (137 formasi)

Yang termasuk kriteria Putra/Putri Terbaik adalah mereka yang meraih predikat “cumlaude” atau “dengan pujian”.

Pelamar dapat berasal dari lulusan Perguruan Tinggi baik itu di Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

Sayangnya, syarat lain yang wajib dipenuhi untuk dalam masuk ke dalam kriteria pertama ini adalah pelamar harus menempuh pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan predikat akreditasi baik di Perguruan Tinggi maupun di Program Studi A/Unggul. Semua syarat ini nantinya harus bisa dibuktikan pada ijazah yang tertera.

Bagi pelamar yang merupakan lulusan Diploma IV (D4) ataupun memiliki salah satunya akreditasi B di Perguruan Tinggi ataupun di Program Studi, maka pelamar akan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat pada formasi ini.

Formasi Khusus bagian kedua: Disabilitas (28 formasi)

Bagi pelamar disabilitas, syarat yang wajib dipenuhinya adalah mampu mengemban tugas dan jabatan yang nantinya akan diemban jika lolos sampai tahap akhir. Maka dari itu, pelamar juga wajib mencantumkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari para ahli.

Formasi Khusus bagian ketiga: Putra/Putri Papua & Papua Barat (3 formasi)

Pelamar pada bagian formasi khusus ini harus mampu mencantumkan keterangan asli berupa akta kelahiran yang menyebutkan bahwa pelamar adalah garis keturunan asli dari ayah/ibu yang juga berketurunan Papua atau Papua Barat.

Diperlukan juga bukti surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar adalah Putra/ Putri Papua atau Papua Barat asli. Ini disyaratkan agar dapat memperkuat keterangan pada akta kelahiran.

Baca Juga: Fakta Film & Drama yang Dibintangi Nam Da Reum, Pemeran Film Korea The 8th Night

Formasi CPPPK Kemenag 2021

Untuk CPPPK Kemenag 2021 sebanyak 9.458 formasi, maka pelamar yang merupakan eks-tenaga honorer Kategori II (K-2) dan namanya sudah terdaftar sudah bisa melamar formasi ini.

Pelamar yang dimaksud merupakan guru ataupun dosen.

Bagi Moms yang memiliki Putra/Putri yang ingin mendaftar seleksi CPNS & CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2021, ada baiknya untuk memenuhi tata cara pendaftaran dan dokumen syarat pada umumnya.

Tata cara pendaftaran dan dokumen syarat pada umumnya tersebut di antaranya seperti:

  • Pembuatan akun pada SSCN;
  • Pemilihan formasi;
  • Pemenuhan seluruh dokumen persyaratan, seperti ijazah, TOEFL/IELTS (jika diperlukan), pas foto, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dll.; dan
  • Mengunggah dokumen persyaratan

Selanjutnya: Telemedicine dan Obat untuk Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Wilayah DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News