HOME, AturUang

Ada Masalah dengan Fintech, Ayo Lapor Kesini!

Ada Masalah dengan Fintech, Ayo Lapor Kesini!

MOMSMONEY.ID – Jika punya masalah dengan fintech lending baik legal maupun ilegal tak perlu takut dan khawatir.

Anda bisa langsung melaporkan masalah dengan fintech lending itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Gimana cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjaman online (pinjol) ilegal? Yuk simak langkah-langkah berikut ini :

1.Pengaduan untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Pertama, kamu bisa langsung kontak OJK di portal https://Kontak157.ojk.go.id.

Disini kamu bisa pilih pengaduan lalu isi form permasaahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Kedua, kamu juga bisa mengadu di portal AFPI, yakni https://afpi.or.id. Dari situ, kami pilih kolom pengaduan dengan mengisi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi dan unggah dokumen bukti.

2.Pengaduan masalah dengan pinjol illegal.

Pertama, kamu bisa lapor ke Kepolisian untuk proses hukum di Polres atau Polda di wilayahmu, atau lewat kanal digital di https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

Kedua, bisa juga lapor di Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran di waspadainvesatsi@ojk.go.id

Ke depan, OJK meminta kepada masyarakat agar hanya meminjam dana pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk bisa cek legalitas izin fintech lending bisa kontak OJK di 157 atau whatspp di 081157157157, via emaik di konsumen@ojk.go.id atau www.ojk.go.id

Baca Juga: Andalin gandeng Investree tawarkan invoice financing untuk klien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News